Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Dijerat Pasal Penipuan

- Rabu, 15 Januari 2020 | 10:03 WIB
Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat (Twitter/@parida_not)
Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat (Twitter/@parida_not)

Belakangan ini, netizen dibuat heboh dengan kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Video kirab budaya Keraton Agung yang beredar di media sosial menjadi perbincangan netizen.

Kabar terbarunya, Raja dan Permaisuri Keraton Agung, Totok Santosa dan Dyah Gitarja, ditahan oleh Polda Jawa Tengah. Polisi melakukan penahanan pada Selasa malam (14/1/2020).

Penangkapan tersebut didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Totok dan Fanni dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Keraton Agung Sejagat mulai dikenal publik setelah mereka mengadakan Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari hari Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).

Ritual yang diadakan itu pun menarik perhatian publik. Berdasarkan informasi, pengikut dari Keraton Agung Sejagat ini mencapai sekitar 450 orang.

Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat, menegaskan bahwa Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Menurut dia, Keraton Agung Sejagat adalah kerajaan yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu antara Majapahit dengan Portugis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X