Polisi Tangkap Sindikat Penggandaan Dolar AS yang Diotaki WN Kamerun

- Rabu, 19 Februari 2020 | 18:25 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Penggandaan Dolar AS yang Diotaki WN Kamerun (INDOZONE/Wildan)
Polisi Tangkap Sindikat Penggandaan Dolar AS yang Diotaki WN Kamerun (INDOZONE/Wildan)

Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan dengan modus bisa melipatgandakan uang dolar. Sindikat ini diotaki oleh warga negara asing asal Kamerun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sindikat ini memiliki anggota yang terdiri dari DG, S, AMY dan VL. Mereka memiliki peran berbeda-beda.

"Kelompok ini dipimpin oleh WNA dari asal negara Kamerun inisialnya DG, inilah otak pelaku," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (19/2/2020)

DG disebut Yusri belajar cara menipu korbannya dari rekannya yang juga sesama WN Kamerun. DG juga sudah tinggal kama di Jakarta selama kurang lebih 4 tahun.

Singkat cerita, DG melakukan penipuan ke salah satu korbannya di Jakarta Pusat Dia dibantu tersangka lain dalam mencari korban-korban yang tertarik menggadaikan uang.

"Cara mencari korbannya ini pelaku ini punya komunitas tertentu dimana berhubungan dengan pemain valas. Mereka yang menggoda bisa gandakan uang. Mereka mencari korban sistem random saja, kalau ada yang terpikat itu yang jadi korban," kata Yusri.

Satu korban yang sudah terperdaya oleh pelaku memberikan uang sebesar US$ 10.000 ke tersangka DG. Dengan dalih bisa gandakan uang, DG memberikan setumpuk kertas hitam, namun tumpukan kertas itu  dibungkus dan DG melarang korban untuk membuka bungkusan itu hingga 10 jam ke depan.

"Kemudian DG ini menyerahkan uang dengan bungkusan rapih dan nggak boleh dibuka dulu. Katanya dari US$ 10.000 bisa jadi US$ 30.000. Yang terjadi pas dibuka memang betul ada sedikit gambarnya dollar di sini, ini black dollar semua," kata Yusri.

Ternyata, dollar itu hanyalah kertas hitam biasa yang bukan dollar. Merasa tertipu, korban melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya dan polisipun berhasil menangkap tersangka pada 30 Januari 2020 di Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X