Tipu Putri Arab, Buronan Ini Akhirnya Ditangkap oleh Polisi

- Minggu, 23 Februari 2020 | 20:52 WIB
Kiri: Evie Marindo Christina, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab (Bareskrim Polri) / Kanan: Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud (Wikipedia)
Kiri: Evie Marindo Christina, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab (Bareskrim Polri) / Kanan: Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud (Wikipedia)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap Evie Marindo Christina. Dia adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.

Evie (57) ditangkap di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2/2020).

"Evie akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, dilansir dari Antara.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.

Eka telah lebih dulu ditangkap polisi, sementara Evie sempat kabur dan menjadi buronan sebelum akhirnya tertangkap.

Di kasus ini, kedua tersangka menawarkan investasi berupa pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah.

Namun, setelah Putri Lolwah memberikan dana sekitar Rp505 miliar, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan.

Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X