Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 telah dilantik pada Senin (26/8/2019). Namun, posisi pimpinan masih belum ditentukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD DKI akan dipimpin ketua dan wakil ketua sementara. Kedua posisi itu diisi dari anggota fraksi partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKI Jakarta Dame Aritonang menyebut ketua sementara dijabat anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, Pantas Nainggolan. Sementara wakil ketua sementara DPRD DKI dijabat anggota dari Fraksi Gerindra, Syarif.
Berdasarkan hasil pemilu legislatif DPRD DKI Jakarta, PDI Perjuangan menjadi parpol dengan kursi terbanyak. Mereka mendapatkan 25 kursi.
Sementara posisi kedua ditempati Partai Gerindra. Parpol pimpinan Prabowo Subianto itu memiliki 19 kursi di DPRD DKI periode 2019-2024.
Tugas Ketua dan Wakil Sementara
Lantas apa tugas Pantas dan Syarif? Dalam sambutannya, Pantas mengatakan ketua dan wakil ketua sementara DPRD DKI punya serangkaian tugas.
Di antaranya memimpin rapat-rapat DPRD dan memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi. Lalu memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang tata tertib DPRD serta memproses pimpinan DPRD definitif.
Artikel Menarik Lainnya:
- Ternyata Ini Penyebab Rasa Sakit Saat Disuntik
- KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar
- Kualitas Piatek Mulai Dipertanyakan