Jaksa Agung Mengatakan Putusan MA Terkait First Travel Bermasalah

- Senin, 18 November 2019 | 10:43 WIB
ANTARA/Bagus Ahmar Rizaldi
ANTARA/Bagus Ahmar Rizaldi

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Walaupun kasasi MA telah menetapkan aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurutnya aset tersebut harus dikembalikan kepada korban. Inilah yang membuat Burhanuddin merasa bahwa putusan tersebut bermasalah.

"Padahal kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11).

-
ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru

Dalam kasus tersebut, jaksa menetapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal tersebut mengacu pada fakta bahwa para jemaah gagal untuk berangkat umrah, padahal sudah membayar sejumlah uang. Uang tersebut diketahui digunakan oleh bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. Masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

-
ANTARA /Indrianto Eko Suwarso

Permasalahan aset harta First Travel ini bermula dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

Oleh sebab itulah, pihak Burhanuddin sedang mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum.

"Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X