Menlu RI: Pelarungan Jenazah ABK WNI Sudah Disetujui Keluarga

- Jumat, 8 Mei 2020 | 00:08 WIB
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. (ANTARA/Wahyu Putro A)

Pihak Tiongkok, baik pemerintah maupun perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 menyebut pelarungan tiga jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia telah sesuai prosedur internasional.

Disampaikan kepada wartawan dalam pernyataan pers secara daring, Kamis sore (7/5), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pelarungan jenazah ABK WNI itu sudah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.

"Pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga (dari seorang ABK berinisial AR) dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020," kata Retno.

"Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," lanjut dia.

AR adalah ABK di kapal Long Xing 629 yang mengalami sakit pada 26 Maret dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan, namun ia kritis sehingga meninggal dunia pada 30 Maret pagi.

Jenazah AR dilarung ke laut lepas keesokan paginya, 31 Maret, demikian keterangan pengelola kapal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X