Kota Medan Terapkan PPKM Darurat, Gubernur Edy: Perusahaan Terapkan Kerja dari Rumah

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:06 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Instagram Edy Rahmayadi)
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Instagram Edy Rahmayadi)

Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu dari 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Hal itu menyusul peningkatan jumlah kasus COVID-19, di mana Medan termasuk salah satu daerah yang cukup signifikan peningkatannya.

PPKM darurat di Medan ini akan berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendagri Tito Karnavian, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Kasda I Kodam Bukit Barisan Brigjend TNI Didied Pramudito, menegaskan bahwa perusahaan dan instansi wajib memberlakukan kerja dari rumah (work from home) selama masa PPKM darurat ini.

"Untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan instansi dan perusahaan agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah," ujar Edy, Jumat (9/7/2021).

Edy juga menegaskan bahwa warga dari luar Medan akan dibatasi untuk masuk ke wilayah Medan.

Terkait pengawasan dalam hal rencana pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan ini, kata Edy, setidaknya ada 5 pintu jalan besar dari dan ke Kota Medan yang akan dijaga ketat. 

"Jadi saya sudah meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitarnya, untuk mengingatkan masyarakat agar mencegah terjadinya penumpukan di ibukota Sumut, hingga 20 Juli 2021," tegasnya.

Edy mengklaim bahwa sebelum PPKM darurat ini diberlakukan, pihaknya sudah lebih dahulu menerapkan PPKM mikro.

"Kita menilai, penerapan PPKM Darurat di Kota Medan ini merupakan langkah antisipasi agar lonjakan kasus COVID-19 bisa kita cegah supaya tidak terjadi di Kota Medan ini," ujarnya.

Terkait Idul Adha 20 Juli mendatang, Edy menegaskan bahwa salat berjamaah di ruang publik tidak boleh dilakukan.

"Salat di rumah masing-masing," katanya.

Meski begitu, penyembelihan hewan kurban dipastikan akan tetap dilakukan pada hari Idul Adha, namun dengan syarat tidak boleh ada antrean panjang penerima kurban, apalagi sampai menimbulkan kerumunan.

"Diantar saja (daging kurbannya)," katanya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X