Dari Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Kini Ditahan di Lapas Cipinang

- Rabu, 17 November 2021 | 08:43 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)

Jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi terpidana kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam proses eksekusi ini, jenderal polisi bintang dua tersebut dipindahkan dari rutan Bareskrim ke Lapas Cipinang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dedi menyebut hal itu merupakan bagian dari proses eksekusi yang dilakukan oleh JPU.

"Betul, eksekusi dari jaksa," kata Irjen Dedi saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).

Kasus red notice sendiri disebut Dedi sudah berkekuatan hukum atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) sendiri sudah menolak kasasi dari Napoleon.

Kini, Napoleon pun dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani penahanan. Dia dipindahkan dari rutan Bareskrim Polri.

"Sudah inkrah. Sudah (dipindahkan)," kata Dedi.

BACA JUGA: Kabar Duka, Politikus Senior Partai Demokrat Max Sopacua Meninggal Dunia

Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte terjerat kasus suap terkait hilangnya nama buronan Djoko Tjandra dalam red notice. Dalam kasus ini, Napoleon harus menjalani pidana penjara selama empat tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X