Anies Melarang Restoran Dalam Mal di DKI Sediakan Makan di Tempat

- Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:03 WIB
Karyawan berada di gerai makanan Jepang di Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ilustrasi)
Karyawan berada di gerai makanan Jepang di Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ilustrasi)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal/pusat perbelanjaan dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat dan hanya menerima layanan pengantaran makanan, meski mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Hanya menerima 'delivery/take away' dan tidak menerima makan di tempat ('dine-in')," demikian bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021 di Jakarta, Rabu (11/8) dikutip dari ANTARA.

Restoran/rumah makan yang berada di gedung tertutup yang berada di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat.

Sedangkan, restoran/rumah makan yang ada di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat namun kapasitas maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Baca juga: Satgas Sebut Indonesia Sedang Siapkan Panduan Hidup Berdampingan dengan COVID-19

Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 dengan protokol kesehatan diatur Kementerian Perdagangan dan pengunjung dan pekerja wajin sudah divaksin.

Diketahui sebelumnya, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun di larang masuk mal.

Untuk saat ini bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup sementara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X