Udah Minta Maaf, Status Tersangka Perawat Suntik Vaksin Kosong Dicabut, Ini Kata Polisi

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:16 WIB
Perawat EO pelaku suntuk vaksin kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto/Kompas TV)
Perawat EO pelaku suntuk vaksin kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto/Kompas TV)

Kasus penyuntikan vaksin kosong terhadap pelajar di Pluit, Jakarta Utara berakhir dengan perdamaian antara dua belah pihak hingga status tersangka yang disandang oleh pelaku pun dicabut.

Hal ini diungkap oleh Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan Rabu (12/8/2021).

Kombes Guruh Arif mengatakan kalau pelapor berinisial BLP telah menjabut laporannya terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara usai dilakukan mediasi pada Selasa (10/8) malam.

"Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya," ujar Kombes Pol Guruh saat dihubungi wartawan di Jakarta Utara.

EO yang berstatus sebagai perawat sebelumnya mengaku meminta maaf atas kelalaiannya telah menyuntikkan vaksin kosong kepada pelajar di Pluit.

-
EO perawat yang suntik vaksin kosong meminta maaf. (Foto/Antara)

 

Dia mengatakan kalau perbuatan itu merupakan kelalaiannya tidak ada motif lain di balik itu semua.

"Saya mohon maaf, terlebih pertama kepada keluarga dan orangtua anak (korban) yang saya telah vaksin. Saya mohon maaf, saya tidak ada niat (buruk) apa pun," kata EO.

Menurutnya keterlibatannya dalam pemberian vaksin hanyalah ingin membantu menjadi relawan.

"Saya hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," ujarnya.

Sementara itu Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara mengapresiasi aparat Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelesaikan dugaan kasus viral vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan tersebut.

-
EO perawat suntik vaksin kosong diekspose di Polres Metro Jakarta Utara. (Foto/Antara)

 

Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara Maryanto menilai aparat memang harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang."

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X