Pemerintah Turunkan Harga Swab PCR, DPR: Kawal Bersama Batasan Atas!

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:01 WIB
Petugas Ahli Teknologi Laboratorium Medik melakukan Tes Swab melalui mulut dan hidung di gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). (INDOZONE)
Petugas Ahli Teknologi Laboratorium Medik melakukan Tes Swab melalui mulut dan hidung di gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). (INDOZONE)

Pemerintah telah menurunkan harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan harga batas atas maksimal tes swab PCR di Jawa-Bali sebesar Rp495.000 dan luar Jawa-Bali senilai Rp550.000.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan adanya penurunan harga swab PCR ini harus direspons dengan baik dan harus dikawal bersama oleh semua pihak.

"Tentu ini harus kita respons baik dan kawal bersama batasan atas," kata Rahmad kepada Indozone, Rabu (18/8/2021).

Dikatakan Rahmad, mengacu batas atas harga swab PCR yang telah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya yakni sebesar Rp900.000, sejatinya banyak fasilitas kesehatan mematok harga untuk tes PCR ini di bawah harga batas atas.

"Artinya harga yang jauh dari batas atas pun masih ada keuntungan. Dan memang muncul hukum ekonomi atau hukum pasar, persaingan yang penting mereka masih punya untung dan tidak mengambil keuntungan secara berlebih itu mekanisme pasar," imbuhnya.

Politisi PDIP ini menegaskan jika ditemukan masih ada fasilitas kesehatan yang menerapkan harga swab PCR di atas Rp495.000, pemerintah harus turun tangan. Seperti memberikan teguran keras hingga sanksi administrasi kepada fasilitas kesehatan tersebut.

"Tentu pemerintah harus turun tangan tegas, kan ada larangan, tidak boleh, perlu peringatan keras sanksi administrasi itu. Pemerintah yang harus dorong ke situ," tegas Rahmad.

"Justru nanti pasti akan ada klinik maupun rumah sakit yang memberikan fasilitas di bawah Rp495.000, itu otomatis karena itu batas atas, artinya dengan memberikan harga di bawah Rp495.000 masih ada keutungan," imbuhnya.

BACA JUGA: Pemprov DKI akan Beri Vaksin Moderna ke Warga Jakarta, Ini Syarat dan Lokasinya!

Sebelumnya diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19. Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp495.000 dan Rp525.000 di daerah lain.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X