Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Bintan, Rupanya Tuan Tanah

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 08:49 WIB
Bupati Bintan Apri Sujadi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Bupati Bintan Apri Sujadi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Bupati Bintan Apri Sujadi telah jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Apri Sujadi diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp8.716.767.012. Berdasarkan LHKPN KPK, Apri terakhir kali melaporkan harta pada 23 Februari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Bintan.

Hartanya terdiri atas 18 bidang tanah senilai Rp3.749.407.000 yang tersebar di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Dia juga memiliki dua mobil, yaitu Honda Jazz Tahun 2014 dan Honda CR-V Tahun 2018 dengan total harga Rp565 juta.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp637.310.000 dan kas serta setara kas Rp3.765.050.012.

Diketahui sebelumnya, Apri ditangkap oleh KPK karena dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar.

Saat dilantik menjadi Bupati Bintang, dia secara "ex-officio" menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Pada Juni 2016, Apri diduga menerima sejumlah uang dari para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.

Di tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Apri lagi-lagi diduga mendapat distribus jatah sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Dari 2016 sampai dengan 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan. Di kasus ini, dugaan kerugian negara sekitar Rp250 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X