Diduga Jadi Korban Kredit Fiktif, Petani Singkong Ini Lapor Ke Polda Metro

- Senin, 31 Januari 2022 | 20:55 WIB
Ilustrasi orang tandatangan dokumen peminjaman bank. (Freepik/tirachardz)
Ilustrasi orang tandatangan dokumen peminjaman bank. (Freepik/tirachardz)

Seorang petani singkong bernama Berlin diduga menjadi korban kredit fiktif oleh suatu bank. Kasus ini bahkan sudah dilaporkan Berlin ke Mapolda Metro Jaya.

Laporan yang dilayangkan Berlin sendiri teregistrasi dengan nomor bukti laporan LP/1366/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Pengacara Berlin, Giovani Sinulingga menyebut kasus ini terjadi pada 2013 yang lalu.

"Kejadian sejak tahun 2013," kata Giovani dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Kasus ini sendiri bermula saat kliennya (Berlin) diminta tolong saudaranya untuk membantu tambahan modal usaha. Berlin lalu meminjamkan sertifikat rumah yang kemudian jadi jaminan pinjamannya.

Baca juga:Terkait Kasus Kredit Fiktif Bank BTN Medan, Kejati Sumut Periksa 25 Saksi

Singkat cerita, pihak bank disebutnya melakukan pendebitan rekening milik kliennya secara paksa dimulai pada tahun 2014 sebesar puluhan juta secara berulang. Pendebitan sepihak juga dilakukan terhadap rekening istrinya hingga total pendebitan mencapai Rp57,7 juta.

Akibatnya, Berlin kesulitan mendapat pinjaman dari bank lain karena namanya menjadi merah di BI Checking.

"Ini menjadi kerugian bagi klien kami, sebab dia tak bisa mendapatkan pinjaman. Beberapa barang terpaksa dia beli secara cash atau tunai. Selain itu, setiap kali mengambil uang di ATM, kartu ATM-nya selalu tertelan," Giovani melanjutkan.

Giovani menyebutkan, kasus itu sempat dilaporkan Polres Bogor, namun kasusnya tidak menemui titik temu meski polisi sempat melakukan mediasi antar kedua pihak. Namun, mediasi tersebut disebutnya dilakukan di tempat yang berbeda.

"Klien saya dan pihak bank dimediasi tapi di ruang terpisah. Itu bukan mediasi kan namanya," kata Giovani.

Selain itu, Giovani juga mengklaim jika pihak bank juga sudah mengakui kesalahan setelah kliennya mendatangi bank tersebut. Meski mengaku salah, dia mengklaim kliennya tetap didatangi oleh debt collector.

"Tapi biarpun mengaku salah, mereka tetap menagih klien kami sampai mengirimkan debt collector ke rumah," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai laporan ini. Dia menyebut baru akan mengecek laporan kasus ini ke penyidik yang menangani.

"Saya cek dulu ke penyidik," pungkas Kombes Zulpan.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X