Jakarta PPKM Level 2, Anies Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Kesehatan

- Kamis, 12 Mei 2022 | 19:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 447 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Akan Terus Awasi Kebijakan Larangan Ekspor Migor

Terkait kebijakan itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh di masa transisi normal baru ini.

“Insya Allah, sebentar lagi kita akan segera melewati pandemi ini dengan baik. Terus bersabar, bersama-sama kita berdoa, dan jaga imunitas tubuh, jaga kesehatan, semoga kita semua terhindar dari wabah yang berbahaya,” ucap Anies, Kamis (12/5/2022).

Selain itu, Anies juga mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di setiap aktivitas.

“Ingat, pandemi ini belum benar-benar berakhir, jangan abai, tetap pakai maskernya, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap selesai berkegiatan,” tambahnya.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X