Posting Meme Anies, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polda Metro

- Kamis, 12 Mei 2022 | 11:56 WIB
Politikus PDIP, Ruhut Sitompul. (Instagram/@ruhutp.sitompul)
Politikus PDIP, Ruhut Sitompul. (Instagram/@ruhutp.sitompul)

Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas posting meme Anies. Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait kasus tuduhan rasialisme dengan terlapor Ruhut Sitompul.

Diduga, laporan ini merupakan buntut dari postingan Ruhut di media sosial yang memposting meme Gubernur Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya pelaporan berkaitan kasus ini yang masuk ke Polda Metro Jaya.

"Iya, ada laporannya di kami," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Zulpan sendiri belum berkomentar lebih dalam prihal kasus ini. Dia hanya menyebut pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

Baca Juga: Anies Keliling Negara Eropa, PDIP: Cuma Jalan-jalan Saja!

"Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," beber Zulpan.

Laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Pelapor dalam kasus ini yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega.

Dalam pelaporan ini, Ruhut dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Ruhut sendiri diduga dilaporkan buntut dari postingan meme Anies Baswedan di akun Twitternya. Jika dilihat di akun Twitter Ruhut yakni @ruhutsitompul, memang terlihat postingan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X