Pengacara Korban Perundungan di KPI Sebut Kliennya Trauma karena Dipaksa Damai

- Selasa, 14 September 2021 | 09:40 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum dari MS, Mehbob, di Jakarta. ( ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Ketua Tim Kuasa Hukum dari MS, Mehbob, di Jakarta. ( ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Kuasa Hukum korban perundungan dan pelecehan seksual karyawan KPI, Mehbob, mengatakan kliennya MS sempat mengalami trauma setelah mengetahui para terduga pelaku mengancam akan melaporkan balik korban ke Polda Metro Jaya.

"Secara fisik dia sehat, tetapi kemarin sempat 'drop' setelah secara tidak langsung mendapat intimidasi dari pihak mereka (terlapor). Mereka mengancam melaporkan balik, itu sempat ada traumatik juga," kata Mehbob di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9), dikutip dari Antara.

Mehbob mengaku kliennya sempat disodorkan surat perdamaian usai dirinya mendapat panggilan untuk hadir di KPI. Namun surat perdamaian itu dinilai memberatkan posisi MS karena ia harus mengakui bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak terjadi. MS pun diharuskan mengklarifikasi dan mencabut laporan.

"MS tidak mau tanda tangan, akhirnya malamnya itu, mereka (terduga pelaku) mencoba menekan MS (dengan) melapor ke Polda," kata Mehbob.

Polda Metro Jaya pun tidak bisa menindaklanjuti laporan para terduga pelaku dengan unsur pencemaran nama baik. Hal itu karena kasus antara MS dan kelima terduga pelaku yang masih bergulir.

Seperti diketahui, tiga orang terduga pelaku, melalui kuasa hukumnya masing-masing, yakni RE alias RT, EO dan RM alias O, sebelumnya mengancam akan melaporkan balik korban MS karena dianggap telah membuka identitas pribadi dalam rilis atau pesan berantai yang disebarluaskan di aplikasi perpesanan.

Pesan tersebut berisi  identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

Akibatnya, MS bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X