Gubernur Papua Tak Setuju KKB Dilabeli Teroris: Utamakan Pertukaran Gagasan, Bukan Peluru

- Jumat, 30 April 2021 | 15:37 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe tak setuju KKB dilabeli teroris. (Antara foto)
Gubernur Papua, Lukas Enembe tak setuju KKB dilabeli teroris. (Antara foto)

Gubernur Papua, Lukas Enembe tak setuju dengan label teroris yang dialamatkan oleh pemerintah RI kepada orang-orang Papua yang ingin merdeka (dalam istilah pemerintah RI disebut KKB atau Kelompok Kriminal Bersenjata).

Dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan pada Kamis, 29 April 2021, Lukas menyampaikan tujuh poin terkait pelabelan teroris tersebut.

Pertama, ia menyebut bahwa terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik. Karena itu, Lukas meminta pemerintah RI mengkaji secara saksama dan objektif dalam memberikan label tersebut.

"Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," ujarnya.

Selain itu, Lukas menilai pelabelan teroris pada orang-orang Papua yang ingin merdeka itu juga akan memiliki dampak psikososial bagi warga Papua yang ada di perantauan.

"Pemprov Papua juga berpendapat bahwa Pemerintah pusat sebaiknya melalukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB," ujarnya.

Namun, meski mengkritik pemerintah RI, Lukas ibarat tetap "berpegang pada akar" dalam hal ini. Secara sepihak, ia menyatakan bahwa rakyat Papua setia pada NKRI

"Kami menginginkan agar pendekatan keamanan di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan, bukan pertukaran peluru," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945, dinyatakan bahwa:

"Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan."

Namun, dalam kasus Papua, pernyataan dalam Preambule UUD 1945 tersebut seolah tidak berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X