Luhut: Daerah yang Tak Masuk Cakupan PPKM Darurat, Tetap Terapkan PPKM Mikro

- Kamis, 1 Juli 2021 | 16:28 WIB
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram/luhut.pandjaitan)
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram/luhut.pandjaitan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan untuk daerah yang tidak termasuk dalam penerapan PPKM darurat tetap menerapkan PPKM mikro.

Demikian disampaikan Luhut saat konferensi pers digelar secara virtual terkait penerapan PPKM darurat, Kamis (1/7/2021).

“Bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro,” kata Luhut.

Kemudian, lanjut Luhut, para kepala daerah yang tetap menerapkan PPKM Mikro dapat mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Baik itu di tingkat desa hingga kelurahan.

“Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

BACA JUGA: Luhut Ingatkan Kepala Daerah Tak Langgar Aturan PPKM Darurat, Ada Sanksi yang Menanti!

Diketahui untuk aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hanya berlaku di Jawa dan Bali akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.

Dalam aturan PPKM darurat tersebut, tempat ibadah hingga mall ditutup sementara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X