Tak Pasang PeduliLindungi, Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Izin Operasional Usaha

- Kamis, 23 Desember 2021 | 09:55 WIB
Pengunjung memindai kode batang pada aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA/Fauzan)
Pengunjung memindai kode batang pada aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA/Fauzan)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

Dalam SE yang ditujukan ke semua kepala daerah di Indonesia, Mendagri meminta semua pihak untuk konsisten dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jika penyelenggara kegiatan publik tak mematuhi aturan penggunaan aplikasi itu, maka akan dikenakan sanksi.

"Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," demikian bunyi SE, dikutip Kamis (23/12/2021).

Lebih lanjut, sanksi yang akan diberikan berupa pencabutan izin operasional sementara atau tetap kepada pelaku kegiatan publik.

Selain itu, kepala negara juga diminta terus mengawasi dan melakukan pengetatan akan protokol kesehatan di lokasi yang rawan menimbulkan keramaian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X