Sidang kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) mengungkapkan fakta baru terkait keterlibatan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah.
Usai namanya tersebut dalam sidang tersebut Fahri Hamzah pun memberikan respons melalui cuitan di akun twitter pribadinya yakni @Fahrihamzah.
Dia meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengklarifikasi usai namanya disebut dalam sidang. Pasalnya ini kedua kalinya nama Fahri tersebut setelah sebelumnya dituduh terlibat sebuah kasus korupsi.
Baca Juga: Namanya Disebut-sebut di Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Fahri Hamzah Sebut Tidak Akan Lari
Dear Jaksa @KPK_RI ,
Sebagai konsekwensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klarifikasinya. Sebab ini penyebutan nama saya yang ke-2 kalinya. Pertama nama saya disebut dalam kasus Nazarudin. Saat masih menjabat. Sekarang disebut lagi setelah pensiun.— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) June 17, 2021
"Dear Jaksa @KPK_RI ,
Sebagai konsekwensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klarifikasinya. Sebab ini penyebutan nama saya yang ke-2 kalinya. Pertama nama saya disebut dalam kasus Nazarudin. Saat masih menjabat. Sekarang disebut lagi setelah pensiun," kata Fahri dikutip Kamis (17/6/2021). Ejaan penulisan disesuaikan dengan cuitan aslinya.
Fahri berujar, dalam kasus nazaruddin, seorang saksi menyebut saya menerima uang 25.000 USD di gedung anugrah yang tidak diketahuinya.
"Selama saya menjabat, saya tidak pernah diminta klarifikasi. Saya akhirnya tau bahwa itu rekayasa belaka. Sekarang setelah pensiun nama saya disebut lagi," tutur dia.
Ia merasa heran namanya kali ini muncul kembali lantaran timnya mengirimkan pesan singkat kepada Menteri KKP melalui stafnya.
"Saya rakyat biasa yang diminta untuk menyiapkan Tim untuk menjelaskan kesiapan teknis pelaksanaan program pemerintah yang sah. Apa salahnya?," tegasnya.
Lantas Fahri mengaku setelah mempelajari berita hari ini, dirinya menemukan pelajaran betapa pentingnya jaksa KPK untuk berhati-hati di ruang sidang. Termasuk untuk membuka alat bukti yang tidak ada di BAP (berita acara pemeriksaan).
"Mungkin banyak orang termasuk jaksa @KPK_RI tidak peduli dengan nama baik, kehormatan dan harga diri yang dijaga bertahun2 sehingga menganggap remeh penyebutan nama orang secara tanpa kehati-hatian yg tinggi yang akhirnya merusak nama orang. Tidak boleh begitu," katanya.
Sewaktu menjadi pejabat, Fahri menekankan tidak terlalu peduli jika namanya disebut-sebut dalam sebuah kasus.
Namun, kini sebagai rakyat biasa yang membayar pajak untuk kerja KPK dirinya harus mengharapkan profesionalisme lebih. Karena dia memandang di masa lalu KPK sengaja menjadikan ruang sidang untuk mendramatisir ruang publik.