Indonesia Lakukan Pembatasan Kedatangan WNA dari Afrika Selatan Mulai 29 November

- Minggu, 28 November 2021 | 12:21 WIB
Ilustrasi virus corona. (Pexels/Edward Jenner)
Ilustrasi virus corona. (Pexels/Edward Jenner)

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, melakukan pembatasan sementara terhadap orang asing yang akan masuk ke Tanah Air dari sejumlah negara di Afrika Selatan. Hal ini menindaklanjuti dinamika perkembangan varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron yang merupakan asal Afrika Selatan.

Adapun pembatasan sementara itu dituangkan melalui surat edaran nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 Kementerian Hukum dan HAM Republik Indoensia, tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.

Surat yang diterbitkan oleh Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana ini ditandatangani pada tanggal 27 November. Kemudian surat edaran akan berlaku mulai esok hari tanggal 29 November 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut.

"Maksud diterbitkannya surat edaran ini yaitu pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529. Tujuan diterbitkan surat edaran ini yaitu meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya imported case varian baru Covid-19 B.1.1.529," tulis bunyi surat edaran tersebut dilihat Indozone, Minggu (28/11/2021).

Berikut isi Surat Edarannya:

a. Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi:
Menyebarluaskan informasi kepada stakeholder dan masyarakat luas mengenai:

1) Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;

2) Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2 dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

BACA JUGA: Satu Kasus Varian Covid-19 Omicron Ditemukan di Belgia, Pertama di Eropa

b. Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi:

1) Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X