AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Puan Minta Pemerintah Buktikan

- Senin, 18 April 2022 | 16:09 WIB
Pengunjung memindai kode barcode pada aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA/Fauzan)
Pengunjung memindai kode barcode pada aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA/Fauzan)

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak agar pemerintah segera merespons tudingan Amerika Serikat (AS) yang menuduh aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Puan mengatakan, tudingan dari AS itu harus mampu dipatahkan dengan jaminan dari pemerintah melalui penjelasan yang komprehensif.

“Laporan dari pihak Amerika Serikat telah membuat kegelisahan publik. Pemerintah harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif sehingga informasi tidak menjadi simpang siur,” tutur Puan kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Puan menilai, aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi Covid-19. Meski begitu, tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal Pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tak bisa diabaikan begitu saja.

Baca juga: Susunan Tim Bulu Tangkis Indonesia untuk Piala Thomas-Uber 2022, Ada 24 Nama

“Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 menjadi bias,” imbau Puan.

Mantan Menko PMK itu pun mengatakan, pembuktian dari pemerintah diperlukan agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah.

Khawatir Dampak ke Depan

Puan menyebut, apabila ada disinformasi soal aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi seakurat mungkin. Karena dikhawatirkan bakal memberikan dampak bagi penggunanya ke depan.

“Karena ini menyangkut kepercayaan publik. Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ungkapnya.

“Kami berharap pemerintah bisa memberikan bukti konkret lewat metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privacy dan aman digunakan oleh masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi Covid-19. Dengan kewenangan yang ada saat ini, kata Puan, DPR akan terus melakukan pengawasan sehingga hak-hak rakyat, termasuk perlindungan data pribadi, tetap terjaga. 

“Tidak boleh ada penyalahgunaan data milik rakyat. Rakyat harus berdaulat atas data-data pribadi mereka,” tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X