Tukang Parkir Minta Rp20 Ribu di Yogyakarta Telah Ditangkap, Dipastikan Pungli

- Rabu, 2 Juni 2021 | 20:58 WIB
Kota Yogyakarta (Ilustrasi/Unsplash)
Kota Yogyakarta (Ilustrasi/Unsplash)

Setelah pecel lele mahal di Malioboro, kini heboh tarif parkir mahal di Titik Nol Kilometer Yogyakarta yang mencapai Rp20 ribu. Lokasi parkir tersebut berada di Jalan KH Ahmad Dahlan sekitar Gedung Agung.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi bertindak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan oknum juru parkir tersebut.

Jukir tersebut dipastikan ilegal sehingga tarif parkir sebesar Rp20 ribu tersebut bisa dikategorikan sebagai pungli.

"Semalam berhasil kita temukan orang yang menarik parkirnya, dengan angka yang di luar aturan Perda, ternyata tidak berizin dan tidak punya legalitas untuk menarik pungutan apa pun. Maka masuk kategori pungli," ujar Heroe, dikutip Rabu (2/6/2021).

Kasus parkir ilegal tersebut telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk ditangani. Saat penelusuran, oknum jukir ilegal itu kucing-kucingan dengan petugas Dishub Kota Yogyakarta.

Saat ada petugas mereka akan bersembunyi. Tapi, saat petugas sudah pergi, maka jukir ilegal itu muncul lagi.

"Setelah diintai cukup lama, orangnya kita tangkap dan kita serahkan ke Satreskrim Polresta Yogyakarta," kata Heroe.

Heroe meminta wisatawan tidak segan melapor jika mengalami hal tidak menyenangkan saat berada di Yogyakarta. Petugas selalu siap sedia untuk membantu.

"Selain itu kita berharap parkirlah di tempat parkir yang tersedia di seputaran Kawasan Malioboro. Dari parkir Abu Bakar Ali di dekat rel kereta api, di sebelah barat Hotel Melia Purosani, seputaran Sriwedari dan Pasar Beringharjo, kemudian juga di tempat parkir di seputaran Jalan Pajeksan dan sejumlah tempat lainnya," pintanya.

Setelah diamankan, oknum jukir ilegal itu telah mengembalikan uang parkir kepada konsumen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X