Presiden Turki Ancam akan Usir 10 Duta Besar Barat dari Negaranya

- Minggu, 24 Oktober 2021 | 10:13 WIB
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. (REUTERS/Afolabi Sotunde)
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. (REUTERS/Afolabi Sotunde)

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, pada hari Sabtu (23/10/2021) mengatakan kepada kementerian luar negerinya untuk mengusir duta besar Amerika Serikat dan sembilan negara Barat lainnya, untuk menyerukan pembebasan dermawan Osman Kavala.

Osman Kavala yang dipenjara selama empat tahun, didakwa membiayai protes nasional pada 2013 dan terlibat dalam kudeta yang gagal pada 2016. Namun Kavala menyangkal tuduhan tersebut.

Dalam pernyataan bersama pada 18 Oktober, duta besar Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Swedia, dan Amerika Serikat menyerukan penyelesaian yang adil dan cepat untuk kasus Kavala. Mereka dipanggil oleh kementerian luar negeri, yang menyebut pernyataan itu tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Ubah Konstitusi, Erdogan Pastikan Turki Tetap Negara Sekuler

"Saya memberikan perintah yang diperlukan kepada kementeri luar negeri dan mengatakan apa yang harus dilakukan: 10 duta besar ini harus segera dinyatakan persona non grata,” kata Erdogan dalam pidato pada hari Sabtu, menggunakan istilah yang berarti bahwa seorang diplomat tidak lagi menjadi diplomat, dikutip Guardian.

Sementara itu, kedutaan AS, Jerman dan Prancis serta Gedung Putih dan departemen luar negeri AS tidak segera menanggapi hal tersebut.

Kementerian luar negeri Norwegia mengatakan kedutaannya di Ankara belum menerima informasi dari otoritas Turki mengenai masalah tersebut.

Kavala dibebaskan tahun lalu dari tuduhan terkait dengan protes 2013, tetapi putusan itu dibatalkan tahun ini dan digabungkan dengan tuduhan dalam kasus lain yang terkait dengan upaya kudeta.

Pada hari Kamis, Erdogan mengatakan bahwa para duta besar  tidak akan melepaskan bandit, teroris dan pembunuh di negara mereka sendiri.

Pengadilan hak asasi manusia Eropa menyerukan pembebasan segera Kavala pada akhir 2019, dengan mengatakan tidak ada kecurigaan yang masuk akal bahwa dia telah melakukan pelanggaran, dan menemukan bahwa penahanannya dimaksudkan untuk membungkamnya.

Dewan Eropa, yang mengawasi pelaksanaan keputusan ECHR, mengatakan akan memulai proses pelanggaran terhadap Turki jika Kavala tidak dibebaskan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X