Ingat! Kendaraan Pelat Hitam 'RF' Tak Lolos Ganjil Genap di Jakarta

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:12 WIB
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur mempersilahkan kendaraan berplat nomor ganjil untuk berputar arah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur mempersilahkan kendaraan berplat nomor ganjil untuk berputar arah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan pelat hitam khusus RF seperti RFS tidak akan lolos dari kebijakan ganjil genap (gage). Polda Metro Jaya menegaskan pelat kendaraan yang lolos hanya pelat dinas merah termasuk kendaraan darurat.

"Kendaraan yang dikecualikan kendaraan dinas berpelat merah TNI-Polri dan pelat dinas institusi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Lebih jauh Sambodo menyebut untuk pelat khusus RF tetap tidak diperbolehkan jika pelat tersebut berwarna hitam. Artinya, seluruh pelat hitam masih tetap terkena kebijakan ganjil genap ini.

"Kendaraan berpelat khusus berpelat RF selama dia gunakan kendaraan pelat hitam maka dia terkena aturan gage," beber Sambodo.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di 13 titik di Jakarta. Dalam pelaksanaanya, ada sejumlah jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas.

Berikut 17 jenis kendaraan dikecualikan selama penerapan gage 13 titik di Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas. 

2. Kendaraan ambulans kendaraan pemadam kebakaran. 

3. Angkutan umum pelat kuning.

4.  Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik. 

5. Sepeda motor roda dua.

6. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak 

7. Kendaraan angkutan bahan bakar gas. 

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA MK KY dan BPK. 

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri. 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X