Nadiem Ungkap Pandemi Pempengaruhi Naiknya Kasus Kekerasan Seksual

- Jumat, 10 Desember 2021 | 21:37 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021). (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021). (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 mempengaruhi jumlah kasus kekerasan seksual.

“Data menunjukkan kerentanan perempuan mengalami kekerasan seksual, juga adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021,” ujar Nadiem dalam puncak acara 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Jumat (10/12) dikutip dari ANTARA.

Nadiem menyebutkan, sepanjang Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus. Jumlah itu melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus.

“Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Ini belum apa-apanya. Ini juga baru fenomena gunung es, belum lagi jumlah yang tidak dilaporkan, berlipat ganda juga,” tambah dia.

Baca juga: Data dari Komnas: Perempuan Paling Berisiko Alami Kekerasan di Ranah Personal

Nadiem juga menambahkan kekerasan seksual memiliki dampak jangka panjang serta mempengaruhi masa depan perempuan, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa.

"Bayangkan menerima trauma di umur yang begitu muda mengalami kasus kekerasan seksual yang berdampak pada seluruh masa depannya,” ucapnya.

Perempuan punya peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan dan pejuang pendidikan. Juga para perempuan pejuang keluarga.

“Oleh karena itu, kekerasan apapun jenis dan bentuknya pada siapapun, harus dihapuskan dari lingkungan pendidikan,” imbuh dia.

Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan tersebut solusi untuk melakukan pemberantasan tiga dosa besar pendidikan.

Selain itu, kampus juga diminta untuk mempersiapkan pembentukan Satgas PPKS. Pemerintah menargetkan pada 2022, kampus di Tanah Air memiliki Satgas PPKS.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X