Pemerintah Minta Perbaikan UU Cipta Kerja Jadi Agenda Prioritas Tahun 2022

- Senin, 6 Desember 2021 | 19:10 WIB
Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI  (@yasonna.laoly)
Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI (@yasonna.laoly)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.

Yasonna meminta kepada DPR agar perbaikan UU Cipta Kerja masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2022. Kemudian pemerintah segera menyiapkan rencana perubahan UU Cipta Kerja sesuai perintah MK.

Baca juga: Jokowi Besok Tinjau Masyarakat yang Terdampak Bencana Semeru

"Untuk itu pemerintah akan segera menyiapkan rencana UU perubahan UU Cipta Kerja sebagai perintah MK. Mengingat UU ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka prolegnas akibat putusan MK, maka perlu dimasukan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," tutur Yasonna saat rapat kerja di Badan Legislasi DPR RI, Senin (6/12/2021).

Yasonna berkata, putusan MK juga meminta kepada pemerintah agar segera melakukan perubahan terhadap UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

"Oleh karena rencana UU perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 ini merupakan prakarsa DPR, merujuk pada daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, maka pemerintah mendorong agar DPR mengajukan RUU perubahan UU Nomor 11 tahun 2012 untuk dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2022," ujar Yasonna.

Lebih jauh Yasonna menyatakan, pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022.

"Pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU nomor 12 tahun 2011 seefektif mungkin. Demikian pula kami mohon kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana perintah MK," tandas Yasonna.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Maka dari itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dan pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait UU tersebut.

Hal tersebut usai hakim Mahkamah Konstitusi  membacakan  sidang putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar Usman, Ketua MK.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X