Jajaran Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Rizky Nazar terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Polda Metro Jaya pun membeberkan kronologi penangkapan sang artis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut Rizky ditangkap pada Senin, 13 Desember 2021 sekItar pukul 20.30 WIB. Rizky ditangkap di kediamannya sendiri.
"Ditangkap TKPnya di Jalan Munggang, Balekambang, Jaktim," kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Selasa (14/12/2021).
Zulpan menyebut Rizky ditangkap seorang diri saat itu. Saat ditangkap, Rizky tidak melakukan perlawanan.
"Ditangkap sendiri, tidak (melakukan perlawanan saat ditangkap)," beber Zulpan.
Saat ditangkap, Zulpan menyebut Rizky juga tengah asyik menggunakan barang haram tersebut. Polisi juga turut menyita ganja dari tangan Rizky.
"Saat ditangkap sedang menggunakan ganja. Barang bukti ganja 1 gram," kata Zulpan.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mengintrogasi Rizky. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, terkait dengan dari mana yang bersangkutan mendapakannya karena masih diburu Polres Jaksel," pungkas Zulpan.