Rizieq Menangis Bacakan Pledoi Hingga Bawa Nama Ahok, Klaim Medan Juang Bela Agama

- Kamis, 20 Mei 2021 | 14:18 WIB
Rizieq Shihab menangis bawa nama Ahok dalam pledoi. (Ist)
Rizieq Shihab menangis bawa nama Ahok dalam pledoi. (Ist)

Rizieq Shihab terdakwa kasus kerumuman dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung menangis dan membawa-bawa nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.

Menurutnya apa yang terjadi pada dirinya merupakan akibat dari sikapnya yang konsisten membela agama, bangsa dan negara.

"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa, dan negara. Apa pun risikonya," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Kemudian Rizieq menyebut kalau telah terjadi denam politik atas apa yang terjadi hingga membuatnya jadi terdakwa setelah sebelumnya diasingkan di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi.

Bahkan di sana dia juga mendapat teror dari pihak-pihak yang menurutnya sebagai agen intelejen hitam.

Tak lama setelah mengucapkan itu, Rizieq Shihab menangis dan meneteskan air mata. Dia melepas kacamata dan mengelap matanya yang basah dengan kain.

"Dan selama pengasingan di Kota Suci Mekkah, majelis hakim Yang Mulia, kami sekeluarga juga terus diteror oleh operasi intelijen hitam," tambahnya.

Kemudian dia menyinggung kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dan saat itu masih menjadi kandidat kuat sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

"Kemudian berlanjut ke Pilkada 2017 di Ibukota Jakarta, ketika itu Ahok Si Penista Agama menjadi salah satu calon Gubernur Jakarta," kata Rizieq membacakan pleidoinya.

Dia menuding kala itu Ahok kala itu mendapat dukungan penuh pemerintah sampai oligarki hingga semua ASN hingga Panglima TNI dan Kapolri serta jajarannya diwajibkan untuk memilih Ahok.

"Ahok didukung penuh oleh para oligarki yang saat itu sukses menggalang dukungan mulai dari Presiden dan Para Menterinya, hingga Panglima TNI dan Kapolri serta jajarannya, serta juga seluruh ASN di Ibu Kota Jakarta yang diwajibkan untuk memilih Ahok," bebernya. 

Diketahui, Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dia dinilai melanggar prokes Covid-19 karena mengajak orang datang ke acara tersebut.

Di kasus kerumunan pondok pesantren Megamendung, Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Jaksa juga menuntut Rizieq dijatuhkan pidana tambahan, yaitu pencabutan hak memegang jabatan umum atau tertentu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X