Polisi Bongkar Cara Sindikat Pencuri dan Pemerkosa ABG di Bekasi, Ternyata Begini

- Senin, 17 Mei 2021 | 17:21 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Bekasi. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Bekasi. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya baru saja membongkar kasus pencurian dengan pemerkosaan dengan korban ABG di Kota Bekasi. Polisi menyebut para tersangka dalam sindikat ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tersangka RP dan DPO RTS membagi peran-perannya saat beraksi. Mereka lebih dulu dipinjamkan motor oleh tersangka AH.

"Kendaraan yang digunakan pelaku itu kendaraan dari penadah (tersangka AH) atau pinjaman dari penadah," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Setelahnya, mereka beraksi dengan cara berboncengan menuju ke rumah korban. Sesampainya di rumah korban, tersangka RP bertugas mengawasi situasi dan RTS melakukan aksi pencurian.

"Modus mereka manjat dari tembok belakang. Jadi mereka berdua dalam satu motor dan yang satu loncat dari tembok belakang, masuk dari ventilasi udara dan ada korban yang sedang tidur-tiduran di ruang keluarga pada saat itu," beber Yusri.

Baca Juga: Merinding! Pemuda Palestina Azan di Atas Puing-Puing Masjid Hancur Akibat Serangan Israel

RTS kala itu langsung mengancam korban dengan ancaman akan membunuhnya jika berteriak. Tersangka pun sempat memperkosa korban dan mengambil dua hp korban sebelum akhirnya melarikan diri.

Selanjutnya setelah berhasil melarikan diri, kedua tersangka menjual barang hasil curiannya ke tersangka AH. AH sendiri diketahui berperan sebagai penadah barang hasil curian.

"AH ini residivis dan pernah melakukan aksi yang sama, bersindikat mereka, makanya masih kita dalami terus," kata Yusri.

Seperti diketahui, seorang ABG berusia 15 tahun di Bekasi diperkosa oleh perampok di rumahnya. Insiden itu terjadi pada 15 Mei 2021 malam.

Pelaku masuk ke rumah korban dan memperkosa korban serta mengambil dua hp korban. Tak butuh waktu lama, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka dan masih memburu satu tersangka lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X