Pengusaha Singapura Didakwa karena Kirim Uang untuk ISIS

- Senin, 19 Juli 2021 | 13:31 WIB
Ilustrasi senjata api. (Pexels/Dan Galvani Sommavilla)
Ilustrasi senjata api. (Pexels/Dan Galvani Sommavilla)

Seorang pengusaha Singapura, Mohamed Kazali Salleh didakwa di pengadilan, Senin (19/7/2021) karena memberikan uang kepala seorang militan ISIS di Suriah. Kazali dituduh memberikan uang dengan total sekitar 1.000 dolar Singapura (setara Rp10,6 juta)

Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) mengatakan dana tersebut diberikan ke ISIS dengan tujuan memfasilitasi aksi teroris. Kazali disebut mengirim uang tersebut tiga kali kepada militan ISIS asal Malaysia, Wan Mohd Aquil Zan Zainal Abidin atau Akel Zainal yang diyakini sebagai anggota ISIS paling senior sebelum kematiannya yang dilaporkan pada Maret 2019.

Dilansir dari Channel News Asia, Senin (19/7/2021), Kazali merupakan seorang pengusaha yang berbasis di Malaysia. Dia ditangkap oleh otoritas Malaysia pada Desember 2018.

Kazali kemudian dideportasi ke Singapura dan diserahkan ke Departemen Keamanan Dalam Negeri pada 7 Januari 2019 untuk diselidiki terkait kegiatan terorismenya.

Pihak MHA mengatakan bahwa Kazali merupakan rekan dekat Akel Zainal. Dalam investigasi, polisi menemukan bahwa Kazali mengirim dana sekitar tahun 2013 dan 2014 selama tiga kali. Dana tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi aksi teroris di Suriah.

"Tindakan memberikan uang untuk mendukung tujuan teroris, berapa pun jumlahnya, merupakan pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Terorisme," kata MHA dikutip dari Channel News Asia.

Jika terbukti bersalah, Kazali akan menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. MHA juga menyebut Kazali akan ditahan secara terpisah dengan tahanan lain.

"Untuk mencegah dia menyebarkan ide-ide radikalnya ke narapidana lain, dia akan ditahan secara terpisah, dan akan terus menjalani rehabilitasi selama menjalani hukuman penjara," kata MHA.

BACA JUGA: Idul Adha, Anies Minta Warga Salat di Rumah dan Tak Datangi Tempat Pemotongan Kurban

Penilaian juga akan dilakukan di akhir masa hukumannya, apakah dia berhasil direhabilitasi atau tetap menjadi ancaman bagi masyarakat. Jika tetap menjadi ancaman, kata MHA, Kazali dapat ditahan lebih lanjut.

MHA mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang atau dukungan berupa materi apapun ke organisasi teroris. Jika terbukti bersalah, dapat dipenjara hingga 10 tahun dan denda setara Rp5,3 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X