Direvisi, Masyarakat Dilarang Mudik Mulai 22 April Sampai 24 Mei

- Kamis, 22 April 2021 | 15:49 WIB
Penumpang kapal asal Dumai tiba di Terminal Domestik Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/4/2021). (
Penumpang kapal asal Dumai tiba di Terminal Domestik Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/4/2021). (

Satgas COVID-19 telh me-revisi aturan terkait larangan mudik. Pelarangan mudik yang tadinya diberlakukan selama 10 hari, kini berubah menjadi satu bulan. Masyarakat dilarang mudik mulai dari 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.

Hal tersebut sudah tertuang di Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang telah diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

"Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021)," tulis Doni Monardo dalam Addendum SE Satgas, Kamis (22/4/2021).

Selain itu, pihak satgas juga memperketat aturan perjalanan. Berikut beberapa hal yang harus kamu perhatikan terkait aturan baru larangan mudik.

  1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
  2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
  3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X