Mengenal Bendera Al Liwa yang Dianggap Bendera HTI oleh Mantan Satpam KPK Iwan Ismail

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 11:43 WIB
Bendera Ar Rayah (hitam) dan Al Liwa (putih). (Foto: pngtree)
Bendera Ar Rayah (hitam) dan Al Liwa (putih). (Foto: pngtree)

Bendera tauhid Al-Liwa belakangan jadi pembicaraan setelah mantan satpam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Ismail membagikan surat terbuka yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi.

Di dalam surat terbukanya, Iwan yang mengaku dipecat secara sepihak tanpa sidang kode etik, membagikan sebuah foto bendera bertulisan aksara Arab yang diduga Tauhid di atas meja kerja pegawai KPK yang berada di lantai 10 Gedung Merah Putih. Iwan secara apriori menganggap bendera itu adalah bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinyatakan terlarang di Indonesia.

Namun, benarkah bendera yang dipotret oleh Iwan adalah bendera HTI?

-
Bendera Al Liwa yang dianggap sebagai bendera HTI di ruang kerja di Gedung KPK. (Facebook Kang Iwan Ismail)

Menurut Tata Khoiriyah, salah satu dari 58 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bendera tersebut adalah bendera Al-Liwa, bukan bendera HTI.

Berdasarkan penelusuran Indozone, bendera Al-Liwa pada dasarnya adalah bendera tauhid, dengan latar berwarna putih, dengan tulisan aksara Arab warna hitam. Bendera Al Liwa secara prinsip sama dengan bendera Ar Roya. Perbedaannya, Ar Roya berlatar hitam dengan tulisan berwarna putih.

Lalu bagaimana dengan bendera HTI?

HTI sendiri pada dasarnya tidak memiliki bendera. Hal itu pernah ditegaskan oleh mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto, saat menanggapi bendera tauhid yang dibakar di Limbangan, Garut, Jawa Barat, pada saat Hari Santri pada Oktober 2018 lalu.

"Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang dibakar itu bukanlah bendera Hizbut Tahrir Indonesia. Hizbut Tahrir Indonesia tidak punya bendera," kata Ismail melalui video yang ia unggah lewat Twitter @ismail_yusanto, Selasa (23/10/2018).

Menurut Tata, Iwan Ismail dipecat karena "masuk ruang kerja yang bukan menjadi ranah/kewenangannya, terbukti dengan sengaja dan tanpa hak  telah menyebarluaskan informasi tidak benar kepada pihak eksternal, Menuduh orang terlibat HTI tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu."

-
Iwan Ismail, mantan satpam KPK. (Facebook)

Menanggapi isu ini, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa isu tersebut adalah fitnah.

Apalagi, belakangan diketahui bahwa bendera yang disebut sebagai bendera HTI itu ternyata tidak berada di meja para pegawai KPK yang dipecat, melainkan di lantai 10, lantai tempat para jaksa KPK yang merupakan zona terlarang untuk difoto atau didokumentasikan.

"Isu lama. Isu basi tentang “taliban” ditiupkan kembali. Bertepatan bahkan dg hari2 terakhir 57 Pegawai KPK yg disingkirkan. Apa maksudnya? Skrg justru terbukti, bendera tsb tidak berada di meja 57 Pegawai KPK. Kebohongan tidak akan bertahan lama. Kecuali jika dibiarkan," cuit Febri melalui akun Twitter-nya pada Senin (4/10/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X