Kasus ucapan "tempat jin buang anak", yang diucapkan oleh Edy Mulyadi memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik Bareskrim Polri baru saja melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap satu yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Jika berkas tahap satu tersebut sudah lengkap, Polri tinggal menyerahkan kasus tersebut ke jaksa dan artinya polri akan melimpahkan berkas tahap dua ke jaksa. Setelahnya, kasus tersebut bakal segera disidangkan.
Baca juga: Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus 'Jin Buang Anak', Komisi III akan Kawal Proses Hukumnya
Sekedar informasi, kasus ini sendiri bermula dari Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. Ucapan itu pun tersebar melalui sebuah video yang beredar dan buntut dari ucapan tersebut Edy kini dilaporkan ke polisi.
Dalam kasus ini, jajaran Polri di wilayah sudah menerima sejumlah laporan polisi maupun belasan pengaduan terkait kasus ini. Seluruh laporan ini pun dijadikan satu dan diusut oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri sendiri sebelumnya sudah memeriksa Edy Mulyadi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari 2022 lalu. Tak hanya itu, Polri juga menahan Edy selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.