Anggota DPR Ini Kecam IDI Pecat dr Terawan, Berbahaya bagi Masa Depan Kedokteran Indonesia

- Minggu, 27 Maret 2022 | 08:54 WIB
Mantan menteri kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Mantan menteri kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara perihal kabar Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto.

Dasco mengecam adanya keputusan pemberhentian dr Terawan ini. Dia menilai putusan rekomendasi IDI tersebut sangat berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

"Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," ujar Dasco kepada wartawan dikutip Minggu (27/3/2022).

Dasco berujar, idealnya sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya. IDI, kata dia, juga harusnya terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi, dan kedokteran.

Baca juga: Goa Hawang, Goa Setan di Bawah Laut yang Diyakini Bikin Enteng Jodoh

Oleh karena itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk memberi atensi dan mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan, ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi," tegas Dasco.

Revisi UU

Kemudian, sebagai Pimpinan DPR RI, Dasco juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komperhensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

"Saya pikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," urai Dasco.

Selain itu Dasco menuturkan evaluasi juga akan DPR lakukan bagi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam UU terkait, agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.

"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power,"tutup Dasco.

Sebelumnya Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat. Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Kabar pemberhentian Terawan pertama kali muncul usai Epidemiolog, Pandu Riono, membagikan video yang berasal dari Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh.

“Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh,” tulisnya dalam keterangan.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X