Kelompok musik 'Ade and friends' menghibur pengunjung di salah satu restoran di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan 'live music' di restoran dan hotel saat pandemi COVID-19 sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021.