KPK Apresiasi Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

- Senin, 23 Agustus 2021 | 17:38 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berjalan menuju ruang sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berjalan menuju ruang sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KPK mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang divonis 12 tahun penjara ditambah denda denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti. Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/8) dikutip dari ANTARA.

Juliari dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Eks Pejabat Kemensos Akui Takut Tolak Perintah Mantan Mensos Juliari

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya 'asset recovery' hasil tindak pidana korupsi secara optimal," tambah Ali.

Seperti yang diketahui, politikus PDIP tersebut terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga total suap yang diterima adalah Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X