Ada Gage di DKI Selama PPKM Level 4, Polisi Sudah Tak Fokus Periksa STRP

- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 15:15 WIB
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diketahui sudah menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di delapan titik di kawasan DKI Jakarta selama masa PPKM Level 4 berlangsung. Semenjak gage sudah berlaku, polisi sendiri disebut sudah tidak lagi memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pengendara yang masuk ke Jakarta.

"Pada saat ganjil genap kami tidak menanyakan lagi STRP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Kombes Sambodo menyebut pihaknya saat ini hanya fokus memilah-milah kendaraan pribadi dengan pelat yang sesuai gage. Untuk kendaraan dengan pelat sesuai gage diperkenankan untuk tetap melintas.

"Hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali ya. Artinya sebagaimana telah disampaikan bahwa yang boleh lewat hanya pelat kuning, kendaraan dinas dengan menggunakan pelat dinas. Kendaraan dinas tidak menggunakan pelat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi," beber Sambodo.

Mengenai ruas titik diberlakukannya gage selama PPKM Level 4 di Jakarta, Polda Metro tidak menutup kemungkinan memperluas titik gage tersebut. Polisi akan lebih dulu melakukan evaluasi sebelum memutuskan memperlebar atau tidak titik gage itu.

"Nanti kita lihat tanggal 23 ya. Tanggal 23 kita akan lihat bagaimana aturan pemerintah, bisa saja kemudian dikurangi, hanya Sudirman-Thamrin saja misalnya yang tadinya delapan titik," kata Sambodo.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang peraturan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali termasuk Jakarta hingga tanggal 23 Agustus 2021. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah menonaktifkan 100 titik penyekatan dan menggantinya dengan sistem ganjil genap.

Ganjil genap ini berlaku di delapan ruas jalan di Jakarta sejak pukul 06.00 pagi sampai pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan di atas roda empat.

Berikut delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X