Fakta Oknum Polisi Perkosa Gadis 16 Tahun di Halmahera Barat, Modus Razia Pasangan Pacaran

- Rabu, 23 Juni 2021 | 13:06 WIB
Ilustrasi polisi bejat dan pelajar SMA (ist)
Ilustrasi polisi bejat dan pelajar SMA (ist)

Menjadi seorang polisi tidak membebaskan Briptu II dari kebejatan. Malah, ia justru memanfaatkan statusnya sebagai polisi untuk menjadi penjahat kelamin.

Briptu II mencabuli seorang gadis remaja SMA berusia 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, tempat ia bertugas, pada Minggu (13/6/2021).

Mirisnya lagi, ia mengancam korban dengan hukuman penjara jika korban tak mau menuruti nafsu bejatnya.

Tak lama setelah melakukan tindakan bejatnya, Briptu II ditangkap dan ditahan di Polres Ternate.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Indra Andiarta menyebut bahwa kasus ini kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

"Sedangkan untuk kode etik ditangani oleh Propam Polda (Maluku Utara)," ujar Indra kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gadis tersebut awalnya menginap di sebuah penginapan di Desa Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Sabtu malam (12/6/2021), bersama pacarnya.

Tiba-tiba, pada Minggu dini hari (13/6/2021), mereka didatangi oleh polisi dari Polsek Jailolo Selatan.

Mereka lantas dibawa ke kantor Polsek Jailolo dan diperiksa di ruangan terpisah.

Saat diperiksa itulah, gadis tersebut diperkosa oleh Birptu II. Ia diancam akan dipenjara kalau tidak mau menurut.

Pemerkosaan itu pertama kali diketahui oleh pacarnya saat menghampirinya ke ruangan tempat gadis itu diperiksa.

Ketika itu, ruangan tempat gadis itu diperiksa terkunci dari dalam dan lampu ruangan tersebut juga padam.

Beberapa saat kemudian, ruangan tersebut dibuka oleh Briptu II yang keluar dari dalam.

Pacar korban kemudian mendapati bahwa gadis itu menangis karena habis diperkosa.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X