Terkuak Aipda Rony Sudah Rencanakan Bunuh Dua Gadis Belia, Terbuai Kemolekan Tubuh Riska

- Rabu, 23 Juni 2021 | 14:37 WIB
Aipda Rony Syahputra tega bunuh Riska Fitria dan tetangganya AP. (Istimewa)
Aipda Rony Syahputra tega bunuh Riska Fitria dan tetangganya AP. (Istimewa)

Terbuai kemolekan tubuh perempuan pegawai honorer membuat Aipda Rony Syahputra tega menculik lalu membunuh rekan kerjanya bersama anak gadis yang masih belia di Medan.

Oknum polisi personel Polres Pelabuhan Belawan itu pun didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melakukan pemerkosaan, penyekapan dan pembunuhan atas pasal pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Tak tanggung-tanggung ancaman pidana tersebut hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Rony dinilai telah melakukan pembunuhan berencana setelah menculik rekan kerjanya Riska Fitria (21 tahun) dan AP yang ternyata masih usia 13 tahun.

"Kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Roni langsung memasukan korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya," ujar jaksa yang membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Aipda Rony Syahputra Terancam Hukuman Mati, Didakwa Perkosa dan Bunuh Dua Gadis Sekaligus

Ternyata istri terdakwa mengetahui aksi bejat Rony, pasalnya saat berada dalam rumah pelaku sempat membungkam sang istri dengan ancaman akan dibunuh.

"Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya," ujarnya.

Jaksa menyebut kalau korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia.

"Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda," katanya.

Mayat korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai, sementara AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Diperkosa sebelum dibunuh

Sebelum dibunuh ternyata Riska dan saudaranya AP telah lebih dulu diperkosa oleh terdakwa.

Awalnya dia ingin melakukan hubungan intim dengan Riska, namun karena Riska lagi datang bulan maka AP yang masih usia 13 tahun yang menjadi sasaran tindakan bejatnya.

Kejadian ini bermula saat pelaku memang sudah memperlihatkan ketertarikan terhadap korban yang juga bekerja sebagai pegawai honor di Polres Pelabuhan Belawan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X