Seorang predator anak yang telah melakukan pencabulan terhadap 35 orang anak sejak 1992 akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan.
Pelaku diketahui bernama Rusdiono (44) merupakan warga Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Ia ditangkap di kebun kopi yang berada di daerah pegunungan Desa Talang Pondok Kabupaten OKU Selatan pada Sabtu (8/5/2021).
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu korban ke Polres Prabumulih. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polres Prabumulih dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pria pedofil tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 1992 dan biasanya mengincar korban yang berusia 10 hingga 15 tahun.
Ia mengaku mencabuli korbannya dengan cara diraba-raba hingga disodomi. Sedikitnya ada 35 anak laki-laki yang telah menjadi korban pencabulan pelaku.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan menelusuri korban kejahatan predator anak itu.
Akibat perbuatannya itu Rusdiono dijerat Pasal 82 UU RI No 16 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.