Sindikat Mafia Tanah 45 Hektar di Tangerang Gunakan 10 Surat Palsu Lebih saat Beraksi

- Rabu, 14 April 2021 | 12:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru di balik modus sindikat mafia tanah untuk mendapatkan tanah seluas 45 hektar di Tangerang. Sindikat ini membuat 10 surat-surat palsu untuk memuluskan aksinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut setidaknya ada sekitar 10 surat yang merupakan surat palsu.

"Apa barbuknya? Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu termasuk SK 67 yang menjadi dasar D untuk menggugat M ini diperdata ternyata tidak tercatat juga untuk membuat SKHB. Setelah dicek penyidik ada 10 malahan yang palsu," kata Kombes Yusri saat dihubungi wartawan, Rabu (14/4/2021).

Surat-surat palsu itu sendiri sengaja dibuat untuk keperluan gugatan di pengadilan. Namun, surat tersebut sudah didesain layaknya surat asli.

Yusri menyebut pihaknya sendiri sudah mengecek keaslian SK 67 dari tersangka. Hasilnya, SK tersebut tidak sah alias palsu.

"Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu bahkan penyidik cek SK 67 yang ada di Jabar sudah keluar dan tidak tercatat," kata Yusri.

"Dari hasil tidak tercatat oleh mereka dibikin tercatat oleh mereka untuk memenangkan gugatan perdata. Ini permainan mafia mereka semuanya," sambung Yusri.

Seperti diketahui, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang kota berhasil membongkar kasus mafia tanag seluar 45 hektar di Tangerang. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang tergabung dalam sindikat ini.

BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Dituntut Ganti Rugi Terkait Kebakaran Pasar Inpres di Pasar Minggu

Kedua tersangka tersebut beraksi dengan cara saling menggugat ke pengadilan dilengkapi dokumen palsu. Hasil gugatan mereka menyatakan perdamaian.

Singkat cerita, setelah tanah hendak dieksekusi, pemilik tanah yakni warga dan PT TM melakukan perlawanan hingga melaporkan kasus ini ke polisi. Hasilnya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X