Kades dan Bendahara Berkomplot Korupsi Dana Desa di Sulut, Negara Rugi Rp480 Juta

- Senin, 9 Mei 2022 | 11:26 WIB
Kades dan bendahara korupsi dana desa di Kepulauan Talaud, Sulut. (Dok. Polda Sulut)
Kades dan bendahara korupsi dana desa di Kepulauan Talaud, Sulut. (Dok. Polda Sulut)

Kepala Desa (Kades) beserta bendahara desa di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), berkomplot melakukan korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah. Keduanya pun akhirnya ditangkap oleh petugas Polda Sulut.

"Oknum mantan Kepala Desa berinisial BR (50) dan bendahara berinisial WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di Rutan Polres," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Indozone, Senin (9/5/2022).

Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya tindakan korupsi. Keduanya disinyalir memainkan dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Baca juga: China Larang Anak di Bawah Umur Live Streaming

Kombes Jules menyebut, keduanya menggunakan dana desa tidak sesuai aturan dan memakainya untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara rugi mencapai ratusan juta rupiah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp480 juta," kata Jules.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHPidana.

"Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Kombes Jules.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X