Tanggapan Ahok Terkait Pergub yang Disebut Jadi Dasar Penerbitan IMB

- Kamis, 20 Juni 2019 | 11:04 WIB
Instasgram/basukibtp
Instasgram/basukibtp

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenai penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.

Anies berkata bahwa dia menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 tentang Rencana Tata Kota Pulau C, D dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub ini sendiri dikeluarkan oleh Ahok.

Anies mengatakan bahwa dirinya tak bisa mengubah Pergub tersebut karena pergub itu tak berlaku surut. Dia juga berusaha menjaga kepercayaan dari masyarakat dan pelaku bisnis terhadap hukum dan institusi gubernur. Hal ini menurut Ahok adalah upaya "kambing hitam".

"Satu pihak mau kambing hitamkan aku soal pergub yang mau dia pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," kata Ahok, Rabu (19/6).

Menurut Ahok, Anies sebelumnya sudah pernah mengubah Pergub yang dibuat oleh Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI. "Soal susah cabut pergub kan kontradiktif sama keputusan dia, dia ubah pergub soal motor lewat Thamrin, kaki lima dan RPTRA saja dia bisa ubah kok Pergub-nya," kata Ahok.

Menurut Ahok, Anies harusnya konsisten menghentikan reklamasi sesuai yang diucapkannya dahulu. "Kalau aku yang keluarkan IMB pasti sudah diperiksa dan dianggap merugikan negara. Dia lawan Keppres dan lawan Perda dan lawan Reklamasi," kata Ahok.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB di pulau reklamasi karena dianggap tidak perlu menunggu aturan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. Dua aturan itulah yang menjadi dasar hukum Pulau Reklamasi.

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X