Mendikbud Beberkan Kelebihan Sistem Zonasi di PPDB

- Rabu, 19 Juni 2019 | 10:10 WIB
Calon peserta didik baru menunjukkan lokasi tempat tinggalnya di peta daring saat proses verifikasi berkas dan pengambilan kode akun dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi di SMPN 10 Denpasar, Bali, Selasa (18/6/2019). P
Calon peserta didik baru menunjukkan lokasi tempat tinggalnya di peta daring saat proses verifikasi berkas dan pengambilan kode akun dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi di SMPN 10 Denpasar, Bali, Selasa (18/6/2019). P

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menilai salah satu kelebihan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi adalah memberikan akses dan pemerataan pendidikan bagi masyarakat.

Kebijakan zonasi sudah diterapkan sejak 2016. Ini menjadi pendekatan baru dari pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, kebijakan ini menimbulkan polemik. Banyak pihak mengkritik PPDB karena dianggap tidak lagi mempertimbangkan hasil Ujian Nasional (UN).

"Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memerhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," ujar Muhadjir.

"Pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak eksklusif, dan kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik," tutur Muhadjir.

Muhadjir menganggap sistem itu bakal memberikan dampak positif kepada masyarakat. Keluarga yang tidak mampu secara ekonomi tidak perlu lagi memikirkan biaya transportasi karena bisa menyekolahkan anaknya di sekitar domisili.

"Apabila seorang anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, tidak mendapat sekolah di dalam zonanya, mereka akan berpotensi putus sekolah karena kendala biaya," lanjut Muhadjir.

Mendikbud mengatakan sistem zonasi juga akan diterapkan untuk tenaga pengajar. Langkah itu diterapkan agar kualitas pendidikan bisa merata di Indonesia.

"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona tersebut. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona," kata Muhadjir.

"Rotasi guru antarkabupaten atau kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," ujar Muhadjir.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X