Yusril Tolak Dalil Tambahan Paslon 02

- Jumat, 14 Juni 2019 | 15:26 WIB
Tim kuasa hukum paslon 01/Antara
Tim kuasa hukum paslon 01/Antara

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkan dalil tambahan ke Mahkamah Konstitusi di luar batas waktu pengajuan permohonan gugatan. Kuasa hukum paslon Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menekankan pihaknya akan menolak dalil tambahan tersebut. 

Menurut Yusril, perubahan atau perbaikan dalil hanya boleh sebatas hal-hal yang tidak substansi seperti perbaikan atas kesalahan pengetikan dan sebagainya.

Namun kata dia, tambahan atau perbaikan dalil yang diajukan Prabowo-Sandi justru menambah jumlah halaman dalam gugatan sebanyak empat kali lipat.

Begitu juga jumlah petitum atau hal yang diharapkan Pemohon dikabulkan Hakim MK, menurutnya dari lima bertambah menjadi 15 poin.

Dia mengatakan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selaku Pihak Terkait sejauh ini hanya menyiapkan jawaban berdasarkan dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.

"Ini menurut kami bukan perbaikan tapi sudah permohonan baru," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X