MUI Minta ASN Harus Taat Usulan Larangan Bercadar di Pemerintahan

- Senin, 4 November 2019 | 20:03 WIB
(photo/REUTERS/Stefan Wermuth)
(photo/REUTERS/Stefan Wermuth)

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahkmad Khudori mengatakan pegawai aparatur sipil negara harus disiplin mentaati usulan Menteri Agama, terkait larangan cadar dan celana cingkrang.

"Saya kira jika larangan itu untuk penegakan disiplin tidak ada masalah bagi ASN, namun pemerintah tetap wajib memberikan toleransi kepada mereka. Sebab, pemakaian cadar dan celana cingkrang sebagai keyakinan keagamaan seseorang itu," katanya di Lebak, Senin.

Cadar bagi wanita muslim merupakan hak untuk menutupi aurat dan celana sebatas mata kaki untuk pria muslim akan diatur dalam peraturan menteri.

Namun pelarangan cadar dan celana cingkrang tak berlaku bagi masyarakat umum.

Pemerintah hanya mengusulkan larangan cadar dan celana cingkrang untuk ASN.

Sebab, ASN memiliki peraturan tersendiri sehingga harus dilaksanakan dalam upaya penegakan disiplin.

Karena itu, MUI meminta ASN tetap mentaati peraturan disiplin tersebut,katanya.

Terkait radikalisme, Akhmad mengatakan tidak ada relevansi antara pakaian dengan paham tersebut.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah sangat berkomitmen penanganan radikalisme untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami yakin larangan ASN memakai cadar dan celana cingkrang hanya penegakan disiplin saja," katanya menegaskan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X