6 Pasal Kontroversial dalam RKUHP, Receh Nggak Sih?

- Jumat, 20 September 2019 | 14:49 WIB
Ilustrasi penolakan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Antara/Aprillio Akbar)
Ilustrasi penolakan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Antara/Aprillio Akbar)

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menjadi polemik jelang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Banyak pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan rakyat.

Sejumlah pihak ramai-ramai melayangkan protes agar Presiden Joko Widodo menolak RKUHP yang rencananya bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 24 atau 25 September 2019.

Setelah dikulik, RKUHP ternyata tak hanya menyimpan pasal yang berpotensi memicu kontroversi. Pasal-pasal yang, mungkin, dianggap receh juga termasuk di dalamnya.

Apa saja? Berikut ini adalah pasal-pasal yang nyeleneh berdasarkan beberapa sumber yang digali Indozone

1. Pemilik Ternak Bisa Dipidana

Pasal 278 RKUHP menyebut setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain bisa dipidana. Hukumannya, pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta.

-
Ilustrasi penolakan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Antara/Aprillio Akbar)

Lalu dalam Pasal 279 ayat (1) disebut bahwa setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta). 

Ayat (2) pasal tersebut menulis bahwa ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

2. Bikin Orang Mabuk Makin Teler Bisa Dibui

Pasal 429 RKUHP ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

3. Wanita Pekerja Pulang Malam Bisa Didenda

Dalam pasal 432 RKUHP menyatakan, wanita pekerja yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp1 juta. 

4. Tak Boleh Ceroboh Memelihara Hewan

Pasal 340 RKUHP menyatakan setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang atau hewan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

-
Ilustrasi penolakan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Antara/Aprillio Akbar)

 

5. Pasal Santet

Pasal 239 RKUHP mengatur tentang Santet dan Ilmu Hitam. Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

6. Orang Tua Tak Boleh Perlihatkan Alat Kontrasepsi

Pasal 414 dan 416 RKUHP mengatur bahwa setiap orang, bahkan termasuk orang tua,yang  bukan merupakan petugas berwenang, dengan sengaja menunjukkan alat pencegah kehamilan di hadapan anak dikenai denda Rp 1 juta.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X