Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri untuk Investigasi Anggotanya

- Jumat, 27 September 2019 | 15:16 WIB
Antara/Puspa Perwitasari
Antara/Puspa Perwitasari

Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Pol Tito Karnavian, untuk menginvestigasi anggotanya yang melakukan tindakan represif terhadap para mahasiswa dalam aksi unjuk rasa tolak RKUHP.

Hal tersebut disampaikan Jokowi setelah jatuhnya dua korban meninggal dari mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yaitu La Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19) akibat bentrok dengan aparat kepolisian.

"Karena yang disampaikan kepada Kapolri kepada saya tidak ada perintah apapun dalam rangka demo ini membawa senjata, jadi ini akan ada investigasi lebih lanjut," ujar Jokowi.

"Sekali lagi tadi saya sudah sampaikan bahwa dalam menangani demo tidak represif, karena berdemonstrasi menyampaikan pendapat dan itu dijamin konstitusi," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga meminta agar tak ada pihak yang saling menuduh sebelum investigasi selesai dilakukan.

"Kan menyangkut ribuan personel, ribuan personel di seluruh tanah air dan sampai sekarang tidak dan belum, yang menembak itu juga belum (ketahuan) jadi jangan ditebak-tebak lebih dulu sebelum investigasi selesai," ujarnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo (UHO), semester 7 angkatan tahun 2016 bernama La Randi (21) meninggal dunia akibat terkena peluru tajam.

Randi ditembak di depan kampus AMIK Catur Sakti Kota Kendari, sekitar pukul 15.30 WITA dan mengalami uka akibat peluru yang menembus masuk dari dada samping kiri dan keluar pada dada depan bagian kanan.

Kemudian, korban bertambah. Mahasiswa Teknik D-3 UHO Kendari Muh Yusuf Kardawi (19) yang telah menjalani perawatan intensif pasca dioperasi dikabarkan meninggal dunia. Ia menghemubuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 04.00 WITA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X