Sempat Buron, Tersangka Penipuan Natalia Rusli Ahirnya Serahkan Diri ke Polisi

- Selasa, 28 Maret 2023 | 13:56 WIB
DPO atas kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli (baju orange). (Dok Polres Jakarta Barat)
DPO atas kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli (baju orange). (Dok Polres Jakarta Barat)

Usai Ditetapkan sebagai DPO atas kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat atas laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta.

Wanita berambut bondol itu mengenakan kaos oranye dan dikawal oleh polisi wanita saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (27/3/2023).

Natalia mengenakan masker ini hanya menunduk dan menghadap ke tembok Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan didampingi Wakasat Reskrim Kompol Niko Purba dan Kanit krimum Iptu Edi Budi Wibowo serta Kanit 5 reskrim Akp Saepudin Ali menjelaskan, Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.

Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indosurya.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Andri.

Baca Juga: Duh! Korban Penipuan Ajudan Pribadi Rupanya Teman Sendiri

Andri melanjutkan, uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia Rusli pada bulan Juni 2020 lalu.

Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa mengaku sebagai pengacara pada perkara 16 April 2020 lalu.

"Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," ungkapnya.

Baca Juga: Fakta Sementara Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi, Tipu Rp1,3 M dan Ditangkap di Makassar

Verawati melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 lalu dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan, wanita tersebut menyerahkan diri pada (21/3/2023) lalu.

-
DPO atas kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli (baju orange). (Dok Polres Jakarta Barat)

Natalia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

X